Wacana penutupan Hotel Alexis mengemuka sejak era Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Namun Ahok selalu minta pembuktian adanya pelacuran di Alexis sebelum menindak dan menutupnya
Ahok pun diserang Anies Baswedan sebagai calon gubernur pada masa kampanye Pilkada DKI 2017. Anies menilai Ahok lemah dan Ia berjanji akan menutup Alexis.
Anies Baswedan-Sandiaga Uno kala itu masih tetap konsisten untuk menutup Alexis.
Tim Sinkronisasi Gubernur Anies melakukan audit perizinan dengan melakukan pengecekan ke PTSP. Misalnya, Alexis itu izinnya hotel tapi ternyata ada spa, karaoke, dan lainnya di dalam satu gedung. Hal inilah yang dicek.
Loading...
"Untuk karyawan, sementara ini kami rumahkan. Karena kami menghormati keputusan Dinas PTSP makanya kami lakukan stop operasional sehingga tidak ada yang bekerja," kata Legal Corporate Hotel Alexis Lina Novita, saat jumpa pers di Lantai 2 Hotel Alexis, Pademangan, Jakarta Utara, Selasa (31/10/2017).
Pantauan Kompas.com di lokasi, hanya ada beberapa satpam, pegawai restoran, dan juga petugas kebersihan yang tetap bekerja.
Pada bagian depan hotel juga terdapat pengumuman yang menyatakan bahwa Hotel Alexis sementara berhenti beroperasi hingga pemberitahuan lebih lanjut.
Lina juga menyampaikan, saat ini Hotel Alexis memiliki . . . .
Tonton Videonya Di Halaman Berikutnya
Lina juga menyampaikan, saat ini Hotel Alexis memiliki 1.000 karyawan dengan rincian 600 karyawan tetap dan 400 karyawan lepas.
"Namun untuk pegawai hotel dan griya pijat Alexis itu jumlahnya ada kurang lebih 150 karyawan," kata Lina.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan tidak memperpanjang izin usaha Hotel dan Griya Pijat Alexis.
Alexis seharusnya sudah tak bisa beroperasi sejak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta menerbitkan surat pada Jumat (27/10/2017).
Surat itu menyatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta belum dapat memproses permohonan tanda daftar usaha pariwisata Alexis.
"Namun untuk pegawai hotel dan griya pijat Alexis itu jumlahnya ada kurang lebih 150 karyawan," kata Lina.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan tidak memperpanjang izin usaha Hotel dan Griya Pijat Alexis.
Alexis seharusnya sudah tak bisa beroperasi sejak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta menerbitkan surat pada Jumat (27/10/2017).
Surat itu menyatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta belum dapat memproses permohonan tanda daftar usaha pariwisata Alexis.